Bahaya Narkoba sudah menjadi momok yang menakutkan
bagi masyarakat. Berbagai kampanye anti narkoba dan penanggulangan terhadap
orang-orang yang ingin sembuh dari ketergantungan narkoba semakin banyak
didengung-dengungkan. Sebab, penyalahgunaan narkoba bisa membahayakan
bagi keluarga, masyarakat,
dan masa depan bangsa.
Bahaya
penyalahgunaan narkoba bagi tubuh manusia
Secara umum semua jenis narkoba jika disalahgunakan
akan memberikan empat dampak sebagai berikut:
- Depresan
Pemakai akan tertidur atau tidak sadarkan diri. - Halusinogen
Pemakai akan berhalusinasi (melihat sesuatu yang sebenarnya tidak ada). - Stimulan
Mempercepat kerja organ tubuh seperti jantung dan otak sehingga pemakai merasa lebih bertenaga untuk sementara waktu. Karena organ tubuh terus dipaksa bekerja di luar batas normal, lama-lama saraf-sarafnya akan rusak dan bisa mengakibatkan kematian. - Adiktif
Pemakai akan merasa ketagihan sehingga akan melakukan berbagai cara agar terus bisa mengonsumsinya. Jika pemakai tidak bisa mendapatkannya, tubuhnya akan ada pada kondisi kritis (sakaw).
Penyebab
Penyalahgunaan Narkoba
- a. Kegagalan yang di alami dalam kehidupan
Tidak memiliki rasa percaya diri ataupun kurang
mendapat kasih sayang orang tua dapat menyebabkan timbulkan penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja. Misalnya saja, orang tua yang terbilang sukses
dalam berkarir tetepi kurang memberi perhatian kepada keluarga, adanya
perselisihan di keluarga hingga mengalami kehancuran (Broken Home).
b. Pergaulan yang bebas dan lingkungan
yang kurang tepat.
Menurut teori Waddington, mengenai “develope mental
land scape”, jika seorang anak di tempatkan pada suatu lingkungan tertentu,
maka sulitlah bagi kalangan tersebut untuk mengubah pengaruhnya, terlebih lagi
jika lingkungan itu sangat kuat mempengaruhi anak tersebut. Dengan demikian
untuk mencegah penggunaan narkoba, maka land scape (lingkungan)
yang baik saat ini adalah lingkungan Islam. Sebagai orang tua seharusnya dapat
memperingatkan anaknya agar tidak bergaul dengan teman yang berakhlak tidak
baik.
- c. Kurangnya siraman agama
Untuk memerangi narkoba, upaya yang perlu di lakukan
adalah membangkitkan kesadaran beragama dan
menginformasikan hal-hal yang positif dan bermanfaat kepada para remaja.
Karena, pada zaman sekarang ini sangt sedikit para remaja yang sadar akan
pentingnya siraman agama.
- d. Keinginan untuk sekadar mencoba
Keyakinan bahwa bila mencoba sekali takkan ketagihan
adalah salah satu penyebab penggunaan narkoba, karena sekali memakai narkoba
maka mengalami ketagihan dan sulit untuk di hentikan. Maka dari itu, bila
seseorang ingin terhindar dari narkoba, harus dapat menjauhkan dirinya dari
hal-hal yang memungkinkan untuk mencoba dan bersentuhan dengan narkoba.
II. Narkoba Yang Banyak Beredar Di Masyarakat.
Ada banyak jenis narkoba yang beredar di masyarakat
yang banyak di salahgunakan oleh remaja, antara lain:
- Ganja, di sebut juga dengan mariyuana, grass/rumput, pot, cannabis, joint, hashish, cimeng.
- Heroin, di sebut juga dengan putaw, putih, PT, bedak, etep.
- Morfin, yaitu narkoba yang di olah dari candu/opium yang mentah.
- Kokain, di sebut juga dengan crack, coke, girl, lady.
- Ekstasi, di sebut juga dengan ineks, kancing.
- Shabu-shabu, di sebut juga dengan es, ss, ubas, kristal, mecin.
- Amphetamin, di sebut juga dengan speed.
# Zat Hirup
Berbagai jenis bahan perekat yang di pasarkan sebagai
bahan bangunan juga sering kali di salah gunakan untuk di hirup, antara lain:
lem kayu (sejanis aica aibon), cat, thinner.
# Obat Penenang, di sebut juga pil koplo
berbagai obat penenang dan obat tidur (anti-insomnia)
juga sring di pakai oleh pecandu narkoba. Obat-obatan in masuk daftar G dan
psikotropika, tetapi di perjualbelikan secara bebas di kios-kios kaki lima.
Narkoba
(singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya)
adalah bahan/zat yang jika dimasukan dalam tubuh manusia, baik secara
oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati
atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan
(adiksi) fisik dan psikologis.
Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini
kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut
mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak didik
kita kapan saja.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza
merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat
terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan
terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk
istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya. Narkotika
berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka.
Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang
untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau
berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang
mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada
tubuh (Yusuf, 2004: 34).
Narkotika
adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik
sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan
kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
(Undang-Undang No. 22 tahun 1997). Narkotika adalah zat atau obat yang berasal
dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat
menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat
menimbulkan ketergantungan (Undang-Undang No. 35 tahun 2009). Narkotika
digolongkan menjadi tiga golongan sebagaimana tertuang dalam lampiran 1
undang-undang tersebut. Yang termasuk jenis narkotika adalah:
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Terdapat empat golongan psikotropika menurut undang-undang tersebut,
namun setelah diundangkannya UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka
psikotropika golongan I dan II dimasukkan ke dalam golongan narkotika. Dengan
demikian saat ini apabila bicara masalah psikotropika hanya menyangkut
psikotropika golongan III dan IV sesuai Undang-Undang No. 5/1997. Zat yang
termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandrax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Syntetic Diethylamide) dan sebagainya. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistem syaraf pusat, seperti:
- Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether dan sebagainya.
Narkoba
adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang. Sementara nafza
merupakan singkatan dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat
terlarang, berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan
terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk
istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.Jenis narkoba
juga adalah termasuk ganja. Tumbuhan ganja telah dikenal manusia sejak lama dan
digunakan sebagai bahan pembuat kantung karena serat yang dihasilkannya kuat.
Biji ganja juga digunakan sebagai sumber minyak.
Namun
demikian, karena ganja juga dikenal sebagai sumber narkotika dan kegunaan ini
lebih bernilai ekonomi, orang lebih banyak menanam untuk hal ini dan di banyak
tempat disalahgunakan.
Di sejumlah
negara penanaman ganja sepenuhnya dilarang. Di beberapa negara lain, penanaman
ganja diperbolehkan untuk kepentingan pemanfaatan seratnya. Syaratnya adalah
varietas yang ditanam harus mengandung bahan narkotika yang sangat rendah atau
tidak ada sama sekali.
Sebelum ada
larangan ketat terhadap penanaman ganja, di Aceh daun ganja menjadi komponen
sayur dan umum disajikan. Bagi penggunanya, daun ganja kering dibakar dan
dihisap seperti rokok, dan bisa juga dihisap dengan alat khusus bertabung yang
disebut bong.
Tanaman ini
ditemukan hampir disetiap negara tropis. Bahkan beberapa negara beriklim dingin
pun sudah mulai membudidayakannya dalam rumah kaca.
Morfin
adalah alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang
ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk
menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan
kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur. Morfin juga
mengurangi rasa lapar, merangsang batuk, dan meyebabkan konstipasi. Morfin
menimbulkan ketergantungan tinggi dibandingkan zat-zat lainnya. Pasien morfin
juga dilaporkan menderita insomnia dan mimpi buruk. Kata “morfin” berasal dari
Morpheus, dewa mimpi dalam mitologi Yunani.
Kokain
adalah senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain
merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman Erythroxylon coca, yang berasal
dari Amerika Selatan, dimana daun dari tanaman ini biasanya dikunyah oleh
penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
Saat ini
Kokain masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan
mata, hidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu.
Kokain diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfin dan
heroin karena efek adiktif.
Ada beberapa
jenis narkoba yaitu
Yang
termasuk jenis Narkotika adalah :
- Tanaman papaver, opium mentah, opium masak (candu, jicing, jicingko), opium obat, morfina, kokaina, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
- Garam-garam dan turunan-turunan dari morfina dan kokaina, serta campuran-campuran dan sediaan-sediaan yang mengandung bahan tersebut di atas.
Ketergantungan
obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi
obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak
melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak
nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh.
Psikotropika
adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang
berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan pada aktivitas mental dan perilaku (Undang-Undang No.
5/1997). Zat yang termasuk psikotropika antara lain:
- Sedatin (Pil BK), Rohypnol, Magadon, Valium, Mandarax, Amfetamine, Fensiklidin, Metakualon, Metifenidat, Fenobarbital, Flunitrazepam, Ekstasi, Shabu-shabu, LSD (Lycergic Alis Diethylamide), dsb. Bahan Adiktif berbahaya lainnya adalah bahan-bahan alamiah, semi sintetis maupun sintetis yang dapat dipakai sebagai pengganti morfina atau kokaina yang dapat mengganggu sistim syaraf pusat, seperti:
- Alkohol yang mengandung ethyl etanol, inhalen/sniffing (bahan pelarut) berupa zat organik (karbon) yang menghasilkan efek yang sama dengan yang dihasilkan oleh minuman yang beralkohol atau obat anaestetik jika aromanya dihisap. Contoh: lem/perekat, aceton, ether, dsb.
Jenis
Narkoba menurut efeknya
Dari
efeknya, narkoba bisa dibedakan menjadi tiga:
- Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang, bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang adalah Putaw.
- Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
- Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai adalah marijuana atau ganja.
Penyalahgunaan
narkoba disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah sebagai berikut:
- Kurangnya Pengendalian Diri
Orang yang
coba-coba menyalahgunakan narkoba biasanya memiliki sedikit pengetahuan tentang
narkoba, bahaya yang ditimbulkan, serta aturan hukum yang melarang
penyalahgunaan narkoba.
- Konflik Individu/Emosi Yang Belum Stabil
Orang yang
mengalami konflik akan mengalami frustasi. Bagi individu yang tidak biasa dalam
menghadapi penyelesaian masalah cenderung menggunakan narkoba, karena berpikir
keliru bahwa cemas yang ditimbulkan oleh konflik individu tersebut dapat
dikurangi dengan mengkonsumsi narkoba.
- Terbiasa Hidup Senang / Mewah
Orang yang
terbiasa hidup mewah kerap berupaya menghindari permasalahan yang lebih
rumit. Biasanya mereka lebih menyukai penyelesaian masalah secara instan,
praktis, atau membutuhkan waktu yang singkat sehingga akan memilih cara-cara
yang simple yang dapat memberikan kesenangan melalui penyalahgunaan narkoba
yang dapat memberikan rasa euphoria secara berlebihan.
- Lingkungan sosial
Motif ingin
tahu: di masa remaja seseoraang lazim mempunyai rasa ingin lalu setelah itu
ingin mencobanya. misalnya dengan mengenal narkotika, psykotropika maupun
minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
Adanya
kesempatan: karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin
juga karena kurangnya rasa kasih saying dari keluarga ataupun karena akibat
dari broken home.
Sarana dan
prasarana: karena orang tua berlebihan memberikan fasilitas dan uang yang
berlebihan, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut untuk
membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
- Kepribadian
Rendah diri
: perasaan rendah diri di dalam pergaulan di masayarakat ataupun di lingkungan
sekolah, kerja dsb, mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara
menyalahgunakan narkotik, psykotropika maupun minuman keras yang dilakukan
untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang
diinginkan seperti lebih aktif dan berani
Emosional
dan mental : Pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala
aturan-aturan dari orang tua mereka. Dan akhirnya sebagai tempat pelarian yaitu
dengan menggunakan narkotik, psikotropika dan minuman keras lainnya. Lemahnya
mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif
yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotik, psikotropika dan minuman keras
lainnya
Ada beberapa
gejala-gejala bagi pengguna narkoba